Aturan Gedung

TATA TERTIB PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA KAMPUS 2023



TATA TERTIB PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA KAMPUS

DI LINGKUNGAN STT Terpadu Nurul Fikri
TAHUN 2023

Rektor STT Terpadu Nurul Fikri dengan ini menetapkan Tata Tertib Penggunaan Sarana dan Prasana Kampus di Lingkungan Universitas Mataram sebagai berikut :

Penggunaan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa.
Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang memiliki Sekretariat di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), bahwa penggunaan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai tempat kegiatan mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila ada Ormawa yang akan menggunakan sara dan prasana institusi, harus mengajukan surat permohonan peminjaman sarana dan prasana yang dibutuhkan kepada Rektor STT Terpadu Nurul Fikri dan permohonan tersebut disyahkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk Ormawa tingkat Universitas sedangkan untuk Ormawa di tingkat fakultas disyahkan oleh Dekan Fakultas;

Setiap penggunaan sarana dan prasarana harus mempertanggung jawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Penggunaan saran dan prasarana yang ada di fakultas/program studi Tata Tertib penggunaan diatur oleh pemimpin fakultas/program studi masing-masing.