TATA TERTIB PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA KAMPUS
TAHUN 2023
Rektor STT Terpadu Nurul Fikri dengan ini menetapkan Tata Tertib Penggunaan Sarana dan Prasana Kampus di Lingkungan Universitas Mataram sebagai berikut :
Penggunaan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa.
Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang memiliki Sekretariat di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), bahwa penggunaan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai tempat kegiatan mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 4M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan;
- Gedung PKM sebagia tempat aktivitas mahasiswa yang berlangsung dari pukul 07:00 WIB sampai dengan pukul 22:00 WIB, maka bagi Ormawa yang ada kegiatan sampai melewati pukul 22:00 WIB harus mendapatkan ijin dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
- Petugas Keamanan Kampus setelah pukul 22:00 WIB akan mengunci Gedung PKM;
- Semua Organisasi Mahasiswa (BEM,DPM, dan UKM) dilarang membuat tempat di luar dari skretariat yang telah ditentukan;
- Para mahasiswa dilarang menjemur pakaian dan sejenisnya di lingkungan gedung skretariat PKM;
- Penggunaan Ruangan PKM harus mendapatkan ijin dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
- BEM, DPM, dan UKM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
- UKM dalam melaksanakan kegiatan harus di bawah pembinaan dosen pembina masing-masing UKM;
- Mahasiswa dilarang memarkir dan memasukkan kendaraan roda 2 (dua) di dalam gedung PKM;
- Mahasiswa yang melaksanakan aktivitas di gedung PKM bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di gedung PKM dan sekitarnya;
- Apabila ada Ormawa (BEM, DPM, dan UKM) yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini, maka Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni akan meninjau kembali keberadaan Ormawa tersebut;
Apabila ada Ormawa yang akan menggunakan sara dan prasana institusi, harus mengajukan surat permohonan peminjaman sarana dan prasana yang dibutuhkan kepada Rektor STT Terpadu Nurul Fikri dan permohonan tersebut disyahkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk Ormawa tingkat Universitas sedangkan untuk Ormawa di tingkat fakultas disyahkan oleh Dekan Fakultas;
Setiap penggunaan sarana dan prasarana harus mempertanggung jawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Penggunaan saran dan prasarana yang ada di fakultas/program studi Tata Tertib penggunaan diatur oleh pemimpin fakultas/program studi masing-masing.